Jumat 27 Mar 2015 21:38 WIB

Ini Kendala Bulog Dalam Stabilisasi Harga Beras

Rep: C84/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas Bulog melakukan operasi pasar beras di kawasan Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (18/2).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas Bulog melakukan operasi pasar beras di kawasan Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketidakstabilan harga beras di pasar tentu tidak sesuai dengan program ketahanan pangan yang terus menerus digencarkan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

Peran Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) pun dipertanyakan sejumlah pihak yang dinilai gagal menstabilkan harga beras beberapa waktu sebelumnya.

Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Lenny Muslihat mengatakan untuk terciptanya kestabilan harga beras di pasaran, Bulog tidak bisa bekerja sendirian dan perlu dukungan penuh dari pemerintah.

"Pemerintah harus mewujudkan ketersediaan, kecukupan, kemudahan akses, dan stabilitas harga pangan seperti yang tercantum pada UU Pangan NO. 18 Tahun 2012," ujarnya saat ditemui di Gedung KAHMI Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).

Dalam UU tersebut, ia katakan presiden memberikan penugasan khusus kepada BUMN di bidang pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan distrubusi yang dinilainya belum terealisasi hingga kini.

Lenny juga sedikit menyinggung tentang program swasembada pangan yang digalakkan pemerintah, ia mempertanyakan apakah program ini akan dilakukan secara bertahap semisal mendahulukan produksi beras, jagung, dan kedelai terlebih dahulu atau dilakukan secara serentak.

Menurutnya, untuk mewujudkan swasembada pangan mutlak diperlukan adanya persiapan yang matang seperti kesiapan infrastruktur yang memadai.

Lenny menjelaskan juga peranan Bulog yang fokus pada stabilisasi harga beras, sedangkan Raskin dan Operasi Pasar (OP) itu bukan tugas pokok Bulog melainkan adanya campur tangan dari Kementerian Sosial untuk raskin dan Kementerian Perdagangan.

Ia sedikit menyayangkan peran Bulog saat ini yang menurutnya tidak sebesar dulu lantaran perubahan status Bulog dari LPND (Lembaga Perusahaan Non Departemen) menjadi Perusahaan Umum sejak 2003 lalu.

Padahal menurutnya, apa yang dilakukan Bulog sangatlah penting dalam mengatur harga beras di pasaran. Meski memiliki Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang cukup banyak, namun Lenny menyatakan Bulog tidaklah bisa mengambil keputusan untuk mengeluarkannya di pasaran lantaran Bulog tidak memiliki kewenangan untuk itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement