REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah membatalkan 6.541 Surat Persetujuan/Izin Prinsip Penanaman Modal Asing yang tidak pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sepanjang 2007-2012. Hal ini sebagai tindak lanjut peringatan kepada 15.528 pemegang izin prinsip yang tidak menyampaikan LKPM dalam rangka menegakkan aturan sesuai UU No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM No. 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, perusahaan penanaman modal semestinya tidak hanya menuntut hak perbaikan iklim investasi kepada pemerintah. Akan tetapi, para investor juga harus melaporkan LKPM secara berkala. BKPM telah melakukan pembatalan atas Surat Persetujuan/Izin Prinsip Penanaman Modal sebagai tindak lanjut terhadap Surat Peringatan Pertama dan Terakhir, yang telah disampaikan dan tidak ada tanggapan.
"Dengan dibatalkannya surat tersebut, maka perusahaan yang masih menjalankan kegiatan usaha tanpa izin merupakan tindakan pelanggaran hukum," ujar Franky di Jakarta, Kamis (19/3).
Dari data 15.528 proyek PMA dan PMDN pada 2007 sampai 2012, terdapat 10.294 proyek yang diberikan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir. Sedangkan, sebanyak 5.234 proyek tidak diberikan surat peringatan karena merupakan proyek multi lokasi.
Dari 10.294 proyek yang mendapatkan surat peringatan, terdapat 7.861 proyek PMA dan 2.433 proyek PMDN. Berdasarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir yang dikirimkan BKPM kepada 7.861 proyek PMA, terdapat 1.250 perusahaan yang menyampaikan LKPM, sedangkan sebanyak 4.696 tidak merespon. Sementara itu, sebanyak 1.845 surat kembali atau return.
"Untuk nama-nama perusahaan tidak bisa kami sebutkan, karena bersifat confidential," ujar Franky.
Surat peringatan yang dikirimkan kepada 2.433 proyek PMDN mendapatkan respon sejumlah 668 proyek. Sedangkan sebanyaak 1.508 proyek tidak respon dan 257 surat kembali atau retur.