Selasa 10 Mar 2015 10:45 WIB

Penghapusan PBB Untungkan Petani

Pajak Bumi dan Bangunan
Foto: wordpress.com
Pajak Bumi dan Bangunan

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) Bali, Wayan Windia mengharapkan agar penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) segera terealisasi. Menurut dia, penghaspusan PBB itu harus segera direalisasikan karena akan membawa angin segar kepada petani untuk tetap bertahan.

Ketua Pusat Penelitian Subak Universitas Udayana itu mengusulkan agar pengenaan pajak bisa lebih tinggi dikenakan kepada masyarakat yang memiliki lahan sawah yang sengaja tidak digarap atau dikeringkan. "Bahkan bila perlu sawah yang dikeringkan dikenakan pajak lebih tinggi. Itu usul saya kepada Menteri Agraria," ujarnya, Selasa (10/3).

Usul tersebut agar para petani tidak mudah memberikan lahannya kepada investor atau mengalihfungsikan lahan pertanian yang sejatinya masih produktif. Dengan penghapusan PBB itu maka diharapkan menjadi salah satu solusi bagi petani kecil bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi yang kecil dan pajak yang besar. Ia bahkan memberikan fakta mencengangkan bahwa penghasilan petani di Pulau Dewata itu rata-rata sekitar Rp 3,3 juta selama satu kali masa panen atau selama empat bulan untuk satu hektare lahan pertanian.

"Satu hektare lahan pertanian itu hanya mampu menghasilkan pendapatan bagi petani sekitar Rp 14 juta atau dalam empat bulan panen rata-rata Rp 3,3 juta per bulan," katanya.

Sementara itu kepada pihak-pihak terkait di Pulau Dewata, Windia mengatakan bahwa perlu dibentuk adanya subak abadi dengan memberikan insentif kepada anggota subak atau petani. Tak hanya itu, ia juga mengusulkan adanya penguatan kelembagaan subak di Bali termasuk adanya pembentukan kembali "Sedahan Agung" atau lembaga yang mengakomodir subak-subak di tingkat kabupaten sehingga memudahkan koordinasi pemerintahan dan subak sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 1972 tentang Irigasi.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement