Kamis 05 Mar 2015 14:31 WIB

BKPM Akan Lindungi Investor Industri Air

Rep: C87/ Red: Satya Festiani
Kepala BKPM Franky Sibarani
Foto: dokpri
Kepala BKPM Franky Sibarani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal melindungi investor yang sudah berinvestasi di industri berbasis sumber daya air sebagai bentuk jaminan kepastian investasi.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan pemerintah sudah sepakat bahwa perusahaan yang sudah memiliki izin termasuk Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan sudah beroperasi, tetap dapat beroperasi seperti biasa sampai ada ketentuan yang baru. Hal itu disampaikan Franky usai rapat koordinasi pemerintah menyikapi pencabutan UU Sumber Daya Air (UU SDA) di Jakarta, Rabu (4/2) sore. Rapat tersebut dihadir oleh pejabat dari BKPM, Kemenko Perekonomian, Sekretaris Kabinet, Kemenpupera dan Kementerian Perindustrian.

Franky mengimbau kepada investor yang sudah existing di industri berbasis air agar tidak gelisah. "Pemerintah, dalam hal ini BKPM dan Kementerian terkait lainnya sepakat tetap mendukung investor yang sudah masuk dan menanamkan investasinya. Regulasi baru untuk memberikan kepastian hukum kepada investor sedang disiapkan,” kata Franky dalam siaran pers, Kamis (5/3).

Sementara itu, Deputi bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani mengatakan, rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan beberapa langkah yang akan dilakukan pemerintah menyikapi pencabutan UU Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi. Pertama, Kementerian PU dan Pera akan menginisiasi penyusunan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, salah satu yang akan diatur adalah perlindungan terhadap investasi existing di sektor sumber daya air. Menurutnya, pemerintah tidak akan memproses terlebih dahulu permohonan izin baru atau izin perluasan hingga ketentuan baru selesai disusun. Selanjutnya, kementerian terkait akan mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk menginformasikan langkah-langkah pemerintah.

Saat ini Kementerian PU dan Pera tengah menyusun PP pelaksanaan UU Pengairan. Langkah tersebut diharapkan memberi kepastian hukum bagi investasi yang sudah masuk dan terealisasi.

“Pemerintah juga tidak akan memberikan perpanjangan SIPA yang sudah habis masa berlakunya, sampai dengan adanya ketentuan baru,” kata Farah.

BKPM mencatat realisasi investasi industri air minum tahun 2014 untuk PMA sebanyak 54 proyek dengan nilai investasi sebesar 247,61 juta dolar AS. Sementara untuk PMDN realisasi investasi sebanyak 18 proyek dengan nilai investasi sebesar Rp 875,72 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement