Ahad 01 Mar 2015 06:59 WIB

Mulai Hari Ini, Harga Premiun se-Jawa Bali Rp 6.900 per Liter

Layanan self service bagi pengendara motor di SPBU Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Ahad (15/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Layanan self service bagi pengendara motor di SPBU Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Ahad (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) menetapkan harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 6.900 per liter mulai 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB. Wakil Presiden Komunikasi Pertamina Ali Mundakir di Jakarta, Sabtu (28/2), mengatakan harga tersebut mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang Rp 6.700 per liter.

"Menyusul keputusan pemerintah, Pertamina menetapkan harga baru BBM jenis premium di Jawa-Bali dari semula Rp 6.700 menjadi Rp 6.900 per liter mulai 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB," ujarnya.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi.

Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali, dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali.

Sementara, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali mulai 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB naik Rp 200 per liter karena adanya kenaikan harga premium di pasar Singapura (MOPS) sepanjang Februari 2015.

Siaran pers Kementerian ESDM di Jakarta, Sabtu, menyebutkan harga premium penugasan di luar Jawa-Bali yang per 1 Februari 2015 ditetapkan sebesar Rp 6.600, naik menjadi Rp 6.800 per liter mulai 1 Maret 2015. "Sementara, harga BBM jenis lainnya yakni minyak tanah dan solar bersubsidi diputuskan tetap," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman.

Dengan demikian, menurut dia, harga minyak tanah dan solar subsidi masing-masing tetap Rp 2.500, dan Rp 6.400 per liter. Saleh mengatakan kalau dilihat perkembangan harga minyak yang terjadi, seharusnya harga BBM jenis solar perlu dinaikkan.

Namun, kata dia, demi kestabilan perekonomian nasional, pemerintah memutuskan harga solar tetap.

Kementerian ESDM mencatat rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS gasoil) sepanjang Februari 2015 mengalami kenaikan pada kisaran 62-74 dolar AS per barel, sementara MOPS premium mengalami kenaikan pada kisaran 55-70 dolar per barel.

"Kenaikan MOPS Februari sebenarnya cukup signifikan. Namun, pemerintah tidak menaikkan harga solar dan hanya menaikkan premium penugasan di luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp 200 per liter untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempertimbangkan selisih harga sepanjang Februari," ujarnya.

Saleh juga mengatakan, untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan akan mengaudit realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu dan penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, dan pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement