Jumat 27 Feb 2015 22:17 WIB

Izin Sektor Industri Hanya 152 Hari?

Display informasi antrian pelayanan perizinan di PTSP Pusat di BKPM. Display informasi antrian ini memuat semua jenis perizinan usaha yang ada di PTSP Pusat.
Foto: Dok.pribadi
Display informasi antrian pelayanan perizinan di PTSP Pusat di BKPM. Display informasi antrian ini memuat semua jenis perizinan usaha yang ada di PTSP Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Koordinasi Penanaman Modal akan menyederhanakan perizinan di sektor perindustrian menjadi 152 hari dari sedianya memakan waktu 672 hari.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani melalui siaran pers di Jakarta, Jumat mengatakan, penyederhanaan perizinan itu dilakukan seiring diberlakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat.

"Penyederhanaan tersebut di antaranya mencakup izin-izin perlindungan konsumen seperti pendaftaran produk, izin edar dan SNI yang digabung menjadi satu proses atau simultan," katanya.

Meja Kementerian Perindustrian di PTSP Pusat melayani konsultasi dan perizinan usaha yang mencakup industri kertas berharga, rokok, minuman beralkohol, senjata dan amunisi, industri yang mengolah dan menghasilkan bahan beracun dan berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis, serta industri logam dasar.

Sementara, meja Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang ruang lingkupnya bersamaan dengan perindustrian melayani konsultasi pengurusan sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT SNI).

Sebagaimana dipublikasikan dalam situs resmi di www.bkpm.go.id, perizinan yang dilayani meja Kementerian Perindustrian dan BSN di PTSP Pusat sudah dilengkapi dengan informasi persyaratan dan lama waktu yang dibutuhkan untuk memprosesnya.

Kedua instansi itu juga telah menempatkan masing-masing tiga petugas perwakilan di PTSP Pusat BKPM.

Sepanjang periode 26 Januari-25 Februari 2015, tercatat 76 investor telah mengunjungi PTSP Pusat untuk melakukan konsultasi perizinan, sementara 10 investor melakukan konsultasi.

Kepala Bagian Perundang-undangan Kementerian Perindustrian Sri Wulan mengatakan salah satu poin penting yang perlu diketahui terkait perluasan dalam izin usaha industri yaitu aturan bagi setiap perusahaan yang melakukan perluasan dengan menggunakan sumber daya alam diwajibkan memiliki amdal (analisis dampak mengenai lingkungan).

"Dengan demikian, izin perluasan tidak diwajibkan bagi industri yang tidak wajib amdal," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Zakiyah mengingatkan kepada para pelaku usaha yang akan mengimpor barang dari luar negeri untuk terlebih dahulu memeriksa ulang apakah produknya wajib SNI.

"Dalam banyak kasus impor barang, ketika sudah sampai Indonesia barang tertahan di Bea Cukai, karena belum memiliki SNI. Hal tersebut terjadi karena tidak?sadarnya pelaku usaha bahwa jenis barang yang diimpornya tersebut wajib SNI. Ada 272 jenis SNI yang sudah diregulasikan dan informasi tersebut dapat langsung diperoleh di?situs www.bsn.co.id," katanya

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement