REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sedang menelusuri 3.100 wajib pajak badan usaha dan individu yang terindikasi memiliki utang pajak sesuai dengan laporan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Selasa, menyebutkan dari 3.100 wajib pajak tersebut, pihaknya sudah menelisik 120 wajib pajak besar dengan total tunggakan Rp 15 triliun.
"Saya berharap dengan cara ini PPATK bisa berkontribusi pada penerimaan pajak," ujar dia.
Selain data transaksi keuangan 3.100 wajib pajak tersebut, kata Yusuf, PPATK juga sedang meminta data 10 wajib pajak dengan nominal pembayaran pajak yang sangat besar untuk ditelusuri mengenai dugaan penunggakan pajak.
Selain berkoordinasi dengan Ditjen Pajak Kemenkeu, lanjut Yusuf, PPATK juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai data pelaku penangkapan ikan ilegal untuk ditelisik data pembayaran pajaknya.
Yusuf menyebutkan penelusuran ini merupakan tindak lanjut kerja sama dengan Ditjen Pajak Kemenkeu.
Menurut dia, pihaknya juga sedang berusaha untuk mendapatkan akses penelusuran ke sektor jasa keuangan, termasuk dalam pengelolaan investasi.
"Selama ini hanya data manajer investasi yang kami dapat. Akan tetapi, dana kelolaan itu milik siapa? Kami belum tahu. Kami ingin akses lebih diperlunak. Kami ingin lihat pembayaran pajak selama ini," ujar dia.
Target penerimaan pajak dalam APBN-Perubahan 2015 ditetapkan sebesar Rp1.294,3 triliun. Pemerintah ingin mencapai target penerimaan pajak tersebut, salah satu caranya dengan meningkatkan tingkat kepatuhan pajak.