Senin 23 Feb 2015 18:42 WIB

Pengusaha Konstruksi Minta Dilibatkan Dalam Penyusunan Regulasi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja Konstruksi di Kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/5).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pekerja Konstruksi di Kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) memberikan berbagai masukannya kepada pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait pembangunan konstruksi di Indonesia. Menurut Ketua Umum Gapeksindo Iwan Kartiwan, pemerintah seharusnya melibatkan Gapeksindo dalam menyusun regulasi jasa konstruksi yang akan datang.

"Karena pasar konstruksi Indonesia sangat besar di masa mendatang," kata Iwan di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (23/2).

Iwan mengatakan industri jasa konstruksi hingga kini masih belum menemukan performa terbaiknya. Berdasarkan UU jasa konstruksi, kata dia, penyusunan regulasi jasa konstruksi harus melibatkan empat unsur, yakni perusahaan, profesi, akademisi, dan pemerintah.

Namun, situasi saat ini masih belum melibatkan keempat unsur tersebut. Gapeksindo pun mengusulkan untuk merevisi UU Jasa Konstruksi lantaran UU tersebut hanya memuat aturan namun tak mencatumkan sanksi-sanksinya. "Sehingga banyak sekali ruang-ruang kriminalisasi terhadap kita. Padahal UU itu lex specialis," kata JK.

Ia pun juga menuntut revisi pasal-pasal dalam UU kegagalan konstruksi dan bangunan. Ia mencontohkan, perawatan jalan seharusnya dilakukan oleh tiga pihak, yakni penyedia jasa, pengguna jasa (pemerintah), serta masyarakat.

Sayangnya, UU hanya menyebut dua pihak, penyedia jasa (kontraktor) dan pengguna jasa (pemerintah). "Tapi pemakai itu tidak kena sanksi, padahal mereka yang paling banyak merusak. Perda hanya mengisyaratkan kalau kelebihan muatan bayar Rp 30 ribu -50 ribu, tapi kita dikriminalisasi oleh masyarakat, bahwa kerjanya ga benar, jalan cepat rusak. Itu yang saya bilang kondisi gak adil, kriminalisasi," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement