Ahad 15 Feb 2015 16:37 WIB

Pertamina: Banyak SPBG Tak Berfungsi Akibat Masalah Perizinan

Rep: c85/ Red: Satya Festiani
  Antrian kendaraan yang mengisi bahan bakar gas di salah satu SPBG, Jakarta
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Antrian kendaraan yang mengisi bahan bakar gas di salah satu SPBG, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertamina menyebut, banyaknya stasiun bahan bakar gas (SPBG) yang belum dapat berfungsi akibat terkendala masalah perizinan. Masalah perizinan ini termasuk dengan izin lingkungan atau amdal dan juga izin dari pemerintah daerah.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir, menambahkan, selain kendala tersebut, sejumlah SPBG gulung tikar juga karena faktor ketiadaan pasar, dan juga permasalahan sosial. "Jumlah SPBG yang beroperasi saat ini sebanyak 6 unit di Jabodetabek dan 1 unit di Palembang dengan utilisasi yang masih di bawah 50 persen," jelas Ali, Ahad (15/2).

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja mengungkapkan bahwa salah satu penyebab adanya 12 SPBG di Jakarta tidak berfungsi lantaran manajemen TransJakarta yang menunggak dalam pembayaran gas. "Tadinya dibangun untuk penyediaan gas TransJakarta, tapi mereka hutang," ujar Wiratmaja saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.

Untuk menambal kekurangannya SPBG di Indonesia, khususnya di wilayah Jabodetabek,  sepanjang tahun 2015 Pertamina berencana bangun 128 unit stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) ataupun Vi Gas. Jumlah ini termasuk dengan unit penyaluran gas baik dalam bentuk Envogas maupun Vi Gas.

Ali Mundakir menjelaskan, berdasarkan penugasan dari pemerintah, Pertamina akan membangun sebanyak 22 unit SPBG. Pendanaanya, selain dari anggaran yang bersumber dari APBN, Pertamina akan menjalin kerjasama dengan PGN. Bersama PGN, Pertamina akan mengembangkan SPBG Ecostation dengan target awal 25 unit SPBG Ecostation. "Dengan demikian, diharapkan diakhir tahun total SPBG yang sudah terpasang dan siap melayani masyarakat adalah sebanyak 74 unit SPBG dan 7 unit MRU," jelas Ali Mundakir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement