Kamis 12 Feb 2015 10:10 WIB

Penyediaan Air Minum Butuh Dana Rp 253 Triliun

Rep: C78/ Red: Satya Festiani
Air minum
Foto: pixabay
Air minum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperkirakan kebutuhan dana investasi untuk penyediaan air minum bagi masyarakat hingga 100 persen di 2019 sebesar Rp 253 triliun. Penghitungan dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera).

Pemerintah bersiap menggalang dana yang tidak melulu mengandalkan anggaran pendapatan belanja negara (APBN), tapi juga dari dana daerah dan kalangan swasta. "Sebab kalau mengandalkan anggaran kita saja, hanya mampu menutupi 28 persen dari total kebutuhan," ujar Direktur Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya Mochammad Natsir dalam acaraworkshop //road map// efisiensi energi PDAM pada Rabu (12/2).

Diterangkannya, angka 28 persen diperoleh dari hitungan pengelolaan dana Rp 54,9 Triliun yang merupakan dana gabungan dari Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 33,9 Triliun dari total pembiayaan air minum, serta Ditjen Sumber Daya Air untuk air baku sebesar Rp 19 Triliun.

Dalam catatan Kemen PU-Pera, cakupan pelayanan air minum pada 2013 mencapai 61,83 persen. Kemudian pada 2014 meningkat 70,05 persen. Dengan asumsi cakupan 100 persen pada 2019, maka pemerintah harus meningkatkan cakupan pelayanan sebesar 29,95 persen dalam lima tahun.

Untuk kerja sama pemerintah dengan swasta (KPS), lanjut dia, ke depan akan disiapkan penyediaan air minum dari KPS mencapai 10 hingga 15 persen dari total anggaran sebesar Rp 253 Triliun. Selain itu, Kementerian Keuangan pun telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 500 Miliar untuk membantu pengadaan air minum 100 persen di 2019. Alokasi hibah tersebut dijadwalkan akan berlangsung setiap tahun dengan nominal pencairan yang dimungkinkan meningkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement