REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menilai Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) berguna untuk menciptakan hunian layak dan menekan tingkat hunian kumuh di Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur perihal EBA-SP dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/POJK.04/2014 tentang Penerbitan dan Pelaporan EBA-SP dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. Peraturan baru tersebut memungkinkan EBA-SP dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sekunder.
Menurut Mardiasmo, EBA-SP seperti obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum sekuritisasi dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan.
Dia berharap, EBA-SP bisa mengatasi backlog KK nirrumah yang mencapai 15 juta KK sampai 2014. ''Kemampuan pemerintah melalui APBN maksimal hanya 300 ribu unit rumah per tahun,'' kata dia, Selasa (10/2) siang.
Selain itu, lanjut Mardiasmo, EBA-SP diharapkan tidak hanya sekuritisasi KPR tetapi juga bisa mendukung dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk menciptakan hunian layak dan menekan tingkat hunian kumuh di Indonesia.