Selasa 10 Feb 2015 22:50 WIB

Kementerian Keuangan Harap EBA-SP Bisa Tekan Hunian Kumuh

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pemukiman kumuh di Jakarta (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Pemukiman kumuh di Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menilai Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) berguna untuk menciptakan hunian layak dan menekan tingkat hunian kumuh di Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur perihal EBA-SP dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/POJK.04/2014 tentang Penerbitan dan Pelaporan EBA-SP dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. Peraturan baru tersebut memungkinkan EBA-SP dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sekunder.

Menurut Mardiasmo, EBA-SP seperti obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum sekuritisasi dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan.

Dia berharap, EBA-SP bisa mengatasi backlog KK nirrumah yang mencapai 15 juta KK sampai 2014. ''Kemampuan pemerintah melalui APBN maksimal hanya 300 ribu unit rumah per tahun,'' kata dia, Selasa (10/2) siang.

Selain itu, lanjut Mardiasmo, EBA-SP diharapkan tidak hanya sekuritisasi KPR tetapi juga bisa mendukung dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk menciptakan hunian layak dan menekan tingkat hunian kumuh di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement