REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Johan untuk melarang maskapai membuka konter tiket di bandara menuai pro dan kontra. Sekretaris Jenderal Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (Inaca) Tengku Burhanuddin mengungkapkan bahwa 10 hingga 15 persen pendapatan dari penjualan tiket didapat dari Konter bandara.
Sehingga, Tengku menyebut bila benar aturan ini berjalan, maka sejumlah besar keuntungan itu akan berkurang. Tengku sendiri mengaku bahwa hingga saat ini maskapai masih menunggu hasil uji coba yang akan dilakukan oleh Kemenhub pada tiga bulan ke depan.
Pada umumnya, tutur dia, penumpang di Indonesia ini, kadang membeli tiket ke bandara. Karena anggapannya lebih mudah kalau beli di bandara. "Jadi nanti kita lihat setelah dilaksanakan ini, apakah benar begitu. Diuji dulu, kalau memang calo lantas hilang berarti memang benar," ujar Tengku.
Selama ini, lanjutnya, maskapai sangat bergantung dengan keberadaan konter di bandara, terlebih oleh maskapai dengan penerbangan murah (LCC). Tengku menyebut, meski saat ini pemesanan tiket dan pembayaran bisa dilakukan dengan sistem online, namun masyarakat masih belum familiar dengan metode ini. Untuk itu, dia menilai bahwa pemberlakuan kebijakan ini tidak bisa secara mendadak.
"Meskipun saat ini semua melalui internet, atau ATM. Tapi masyarakat belum semua memahami pemesanan tiket online. Kalau begini, kita lihat dulu. Kami sendiri melihatnya ya pendapatan mereka itu dengan biasanya didapat dari gerai ya berkurang. Nanti kita lihat bagaimana masing masing airline gimana," lanjutnya.
Hingga saat ini, Tengku menjelaskan bahwa pihak maskapai susah melakukan beberapa antisipasi untuk melaksanakan aturan baru ini. Di antaranya adalah dengan melakukan sosialisasi melalui internet dan media sosial. "Tapi kalau ini sudah aturan, maskapai mau tidak mau ya harus menjalankannya," ujarnya.