Selasa 03 Feb 2015 21:57 WIB

Pelarangan Penjualan Tiket di Bandara Seharusnya Bertahap

Rep: MG02/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penguna jasa pesawat terbang memadati pintu 1B keberangkatan dalam negeri Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (25/7).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Penguna jasa pesawat terbang memadati pintu 1B keberangkatan dalam negeri Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (25/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jendral Masyarakat Transportasi Indonesia, Soegeng Poernomo menilai peraturan Menteri Perhubungan soal larangan menjual tiket di bandara tidak tepat. Menurutnya, jika alasanya hanya untuk menghilangkan praktik calo peraturan inj tidak akan efektif.

Menurut Soegeng solusi yang tepat untuk permasalahan ini adalah dengan mengurangi loket secara bertahap dan membuat regulasi serta sistem pengamanan bandara yang lebih baik. Ia menganggap jika penutupan loket tiket di bandara dilakukan secara radikal maka dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Katakanlah mulai dari yang awalnya lima loket jadi tiga, itu jadi bertahap,” jelas Soegeng.

Tetapi jika alasan lain dikeluarkannya peraturan ini untuk menghindari ketidakteraturan transaksi jual-beli tiket menurutnya langkah Menhub ini cukup tepat.

 “Dari sisi lain bahwa bandara itu bukan tempat untuk beli tiket tetapi tempat untuk orang dateng langsung naik cukup relevan,” tambah Soegeng kepada ROL.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement