Senin 26 Jan 2015 17:10 WIB

Perpanjang MoU Freeport, Pemerintah Langgar UU

Rep: C15/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pertambangan Grasberg PT Freeport  (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Pertambangan Grasberg PT Freeport (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Menteri ESDM, Sudirman Said memperpanjang nota kesepahaman dengan PT Freeport Indonesia dinilai melanggar Undang Undang Minerba.

Anggota Komisi VII DPR RI, Syaikhul Islam mengatakan keputusan Menteri ESDM yang memperpanjang MoU dengan PT.Freeport dinilai melanggar UU Minerba No. 4 Tahun 2009. Syaikhul menilai tenggat waktu enam bulan yang diberikan pemerintah dirasa cukup untuk melihat kemauan PT.Freeport untuk mentaati UU Minerba.

"Harusnya kan tahun ini dilaksanakan, kita jangan sampai malah menyalahi undang undang yang sudah kita buat," ujae Syaikhul kepada ROL, Senin (26/1).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah. Ia mengaku sebelumnya sudah memberikan masukan kepada pemerintah untuk tidak memberikan kelunakan bagi PT.Freeport.

Apalagi, menurut Syaikhul sebenarnya Indonesia sendiri tidak perlu lagi bergantung kepada perusahaan Amerika Serikat untuk mengolah sumber daya alam. Syaikhul percaya dengan sumber daya manusia yang dipunya Indonesia, Indonesia bisa mendapat keuntungan lebih dari memanfaatkan sumber daya yang ada di Papua tersebut.

Syaikhul mendesak pemerintah mendengarkan anggota Legislatif dalam menerapkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut erat kaitannya dengan masyarakat.

"Jika freeport tidak bisa ikut peraturan kita, ya kita harus tegas," tutup Syaikhul.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement