Ahad 25 Jan 2015 19:16 WIB

Pemerintah Perpanjang MOU dengan Freeport

Rep: C85/ Red: Bayu Hermawan
An aerial view of a giant mine run by US firm Freeport-McMoran Cooper & Gold Inc., at the Grassberg mining operation, in Indonesia's Papua province. (file)
Foto: Reuters/Stringer
An aerial view of a giant mine run by US firm Freeport-McMoran Cooper & Gold Inc., at the Grassberg mining operation, in Indonesia's Papua province. (file)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah pemerintah memberikan perpanjangan MoU selama enam bulan ke depan, kini pemerintah memberikan lagi sinyal kuat untuk memperpanjang "kontrak kerja" Freeport setelah kontraknya habis pada 2021 mendatang.

Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Sudirman Said menyatakan, sinyal kuat yang diberikan pemerintah saat ini penting untuk menjamin investasi besar yang akan diambil oleh pemerintah.

Pemerintah, rencananya akan mengambil 30 persen saham Freeport nantinya. Angka divestasi ini akan diambil secara bertahap, dengan tahap pertama Freeport akan melepas 10,64 persen sahamnya.

"Pemerintah kita ingin perbesar partisipasi. Mengenai kenapa baru 2021 habis tapi sudah dimintakan? Karena investasi skala besar memerlukan kepastian. Jadi masuk akal kalau kita berikan signal atau keputusan bahwa akan ada perpanjangan operasi, supaya investasi tadi justified," jelasnya, Ahad (25/1).

Perlu diketahui bahwa saat ini pemerintah baru memiliki 9,36 persen saham Freeport. Divestasi Freeport akan dilakukan dalam dua tahap untuk mencapai nilai divestasi total senilai 30 persen, sesuai dengan ketentuan pada PP No.77 tahun 2014.

Pada tahap pertama, nilai divestasi Freeport sebesar 10,64. Presiden direktur Freeport Maroef Sjamsuddin menyatakan bahwa dalam divestasi nantinya akan melibatkan pemerintah dan swasta.

"Namun pemerintah menjadi prioritas tentunya," ujarnya.

Sedangkan perpanjangan operasi ini, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar, merupakan suatu bentuk tanggung jawab pemerintah kepada mayoritas pemegang saham yang dikuasai 80 persen oleh Freeport internasional.

"Perpanjangan yang diberikan pemerintah ini memang suatu hal yang harus terjadi. Bahwa kami ini berkomitmen bahwa kekayaan yang ada di Papua milik Indonesia.

Freeport hanya datang untuk mengelola kekayaan alam itu. Sehingga segala sesuatu yang ada di RI, Freeport patuh pada peraturan dan perundangan yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement