REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mengenai layanan keuangan tanpa bank, terutama untuk layanan keuangan digital (LKD), perbankan syariah diminta untuk tidak memaksakan diri. Selain karena harus minimal BUKU IV, LKD pun mensyaratkan adanya fasilitas teknologi yang memadai.
Usai Ijtima' Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) X beberapa waktu lalu, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-Officio Bank Indonesia, Halim Alamsyah mengatakan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) dan LKD tidak dipaksakan kepada bank yang belum siap, karena adanya persyaratan dukungan teknologi.
Tujuan otoritas atas program ini adalah menjangkau masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan dengan biaya yang murah, aman dan cepat. ''Sehingga menurut saya, jangan dipaksakan jika memang belum siap karena nanti biayanya bisa mahal,'' kata Halim.
Tapi untuk Laku Pandai, kata Halim, sudah ada bank syariah yang menjalankan. Sarana san teknologi untuk menerbitkan berbagai layanan yang menggunakan tabungan tanpa kehadiran fisik kantor bank ada sudah bisa dijalankan.
Produk Laku Pandai basisnya adalah tabungan. Masyarakat harus punya tabungan baru bisa menggunakan Laku Pandai. Sementara e-money (LKD) yang sudah ditambah fiturnya dengan layanan keuangan digital, sehingga tidak hanya sebagai alat bayar tapi juga transaksi lain seperti transfer, dibutuhkan teknologi yang lebih maju. ''Dua produk ini bisa disatukan. Tapi karena syaratnya berbeda, dimana LKD hanya bisa dilakukan bank BUKU IV karena butuh teknologi yang lebih maju. Karena bank syariah belum ada yang BUKU IV, maka belum bisa memberi layanan LKD, tapi bisa memberikan layanan Lakupandai selama memenuhi kriteria OJK,'' tutur Halim.