Sabtu 20 Dec 2014 13:51 WIB

Bikin Rupiah Bergejolak, UU Lalu Lintas Devisa Harus Direvisi

Rep: C87/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Rupiah
Rupiah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah diminta segera merevisi Undang-Undang No 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar. Aturan dalam UU tersebut dinilai berpengaruh terhadap gejolak rupiah.

Ekonom Farial Anwar mengatakan, UU tersebut membuat dana asing bisa keluar masuk ke Indonesia kapan saja tanpa ada batasan. Sementara negara lain memberi tenggat keluar masuknya dana asing ke negara mereka.

"Dana asing bisa menyerbu kita kapan saja, sehingga saat ada berita The Fed mau menaikkan suku bunga panik semua," kata Farial dalam diskusi Perspektif Indonesia, di Jakarta, Sabtu (20/12).

Menurutnya, harus ada batasan atau holding period untuk mengendalikan masuknya dana asing ke saham atau pun surat utang. Saat ini, kata Farial, ketika uang masuk ke Indonesia pemerintah senang, namun saat uang keluar, Indonesia dibuat babak belur menanggung gejolak rupiah.

 

"Masa kita biarkan nilai mata uang rupiah dibuat gonjang-ganjing karena permainan mata uang asing seperti itu. Itu uang yang manfaat ekonominya di keuangan kita dampaknya tidak hesar. Nah pembiaran ini yang harus segera tidak kita lakukan lagi," imbuhnya.

Selain itu, para eksportir juga harus diwajibkan memasukkan devisanya ke dalam negeri. Menurutnya, sudah ada Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur para eksportir harus melapor devisa ke BI, namun tidak ada holding periode-nya.

Sehingga ketika para eksportir sudah melapor, mereka bisa mentransfer lagi keluar tanpa ada aturannya. Di negara lain, lanjutnya, saat eksportir mau transfer ada underlying kegunaannya.

"Kalau dua hal yang mendasar ini tidak pernah diperbaiki sampai kapan pun nilai tukar rupiah seperti ini. Lihat Peso nilai tukarnya stabil terus meskipun dolar menguat," jelas Farial.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement