REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus berbenah untuk memenuhi harapan publik. Sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), SKK Migas berpartisipasi dalam Pameran Hari Anti Korupsi 2014 pada 9 -11 Desember 2014, di Yogyakarta.
Kepala Humas SKK Migas, Rudianto Rimbono, mengataan materi yang dipresentasikan meliputi berbagai upaya perbaikan tata kelola dan pencegahan resiko korupsi di SKK Migas. Diantaranya, asesmen resiko korupsi proses bisnis dan fungsi (Fraud Risk Assessment) serta pembuatan program pencegahan korupsi. Selain itu juga penyempurnaan pedoman etika dan pembuatan pedoman Due Diligence Business Partner. Kemudian pemutakhiran daftar risiko SKK Migas (Enterprise Risk Management SKK Migas) tahun 2014.
Tidak hanya itu, SKK Migas menggalakkan whistle blowing system (WBS). WBS menjadi sarana pengaduan dan pelaporan yang disediakan bagi siapa saja yang memiliki informasi perbuatan berindikasi pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan pekerja SKK Migas. Bagi kontraktor KKS, vendor, pihak terkait, dan masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran oleh pekerja SKK Migas dapat melaporkan melalui aplikasi ini.
Jenis dugaan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti adalah, dugaan korupsi, pelanggaran pedoman etika dan gratifikasi, kecurangan, benturan kepentingan, pelecehan, dan penyebaran/pembocoran rahasia perusahaan. WBS SKK Migas dapat diakses melalui tujuh saluran, yakni online, email, SMS, telepon, fax, PO Box, dan drop box.
Untuk menjamin prinsip kerahasiaan laporan pengaduan, SKK Migas telah menunjuk analis professional independen yang bertugas menampung informasi awal dan mengelola setiap laporan pengaduan yang masuk. Kemudian laporan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan Pedoman WBS.
Selain itu, SKK Migas telah melakukan integrasi proses bisnis internal dalam pengelolaan pengadaan dan manajemen aset, keuangan, serta sumber daya manusia. Dengan mengimplementasikan enterprise resource planning (ERP) yang merupakan Sistem Informasi Internal (SII) SKK Migas yang terintegrasi.
Penerapan ini merupakan bentuk nyata untuk melakukan pembenahan administrasi dan meningkatkan transparasi pengelolaan internal SKK Migas sesuai dengan tata kelola organisasi yang baik. Integrasi sistem ini membuat kinerja institusi menjadi lebih cepat, tepat, efektif, dan efisien. “Upaya ini menunjukkan keseriusan SKK Migas dalam penegakkan good governance dan penerapan proses bisnis yang bersih dari KKN,” kata Kepala Humas, SKK Migas, Rudianto Rimbono.