REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Masyarakat harus bersiap-siap apabila pada tahun depan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar bakal berubah-ubah setiap waktu. Pasalnya, pemerintah menegaskan bakal memberlakukan skema subsidi tetap mulai Januari 2015.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemberlakuan skema subsidi tetap pada Januari 2015 dilakukan karena sudah memasuki tahun anggaran baru.
"Skema subsidi tetap sudah harus diterapkan pada Januari 2015," kata Bambang di Hotel Bidakara, Kamis (18/12).
Mantan Wakil Menteri Keuangan tersebut menyebut skema pemberlakuan skema subsidi tetap tidak perlu menunggu sampai disahkannya Rancangan APBN-P 2015. Pemerintah hanya perlu mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM. Dengan kata lain, pemerintah bakal menyusun RAPBN-P 2015 dengan memasukkan skema subsidi tetap dalam belanja subsidi BBM.
Bambang belum bisa menyebut berapa besaran subsidi tetap yang akan dianggarkan pemerintah untuk setiap liter BBM.
"Besaran masih harus dikonsultasikan dengan Presiden. Tapi, pemerintah memiliki beberapa opsi," kata Bambang tanpa merinci opsi-opsi tersebut.
Yang pasti, ujar dia, opsi tersebut mempertimbangkan dua hal. Yakni harga minyak dunia dan kurs rupiah. Untuk asumsi nilai tukar, Bambang kemungkinan akan lebih lemah dari APBN 2015 yang ditetapkan sebesar Rp 11.900 per dolar AS. Untuk menentukan berapa asumsi kurs, Bambang masih perlu melihat berapa nilai tukar rupiah pada akhir Desember nanti.
Subsidi tetap merupakan subsidi yang diberikan pemerintah dengan nilai tetap untuk setiap liter BBM bersubsidi. Jika harga keekonomian BBM sebesar Rp 10 ribu dan pemerintah memberikan subsidi tetap sebesar Rp 1000, maka masyarakat harus membeli BBM bersubsidi dengan harga Rp 9000/liter. Artinya, jika harga minyak dunia naik dan nilai tukar rupiah melemah yang menyebabkan harga keekonomian BBM naik, maka harga BBM pun akan ikut naik. Begitu juga sebaliknya.