REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut Izin operasi terhadap 2166 Importir Terdaftar (IT) untuk produk tertentu dari total keseluruhan 5017 IT. Alasannya, importir-importir tersebut tidak disiplin menjalankan kewajiban sebagaimana diamanatkan peraturan menteri perdagangan nomor tiga.
Selain tidak melaporkan sirkulasi barang impor, produk yang diedarkan pun belum memenuhi standar nasional. "Kita lock, itu termasuk sanksi administrasi yang harus mereka terima karena tidak berdisiplin," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada Jumat (12/12).
Rinciannya, produk tertentu IT tersebut yakni 836 produk elektronika seperti notebook, mesin pengatur suhu udara, 361 jenis produk pakaian jadi, 179 mainan anak-anak, 121 produk alas kaki, 133 produk obat tradisional dan suplemen makanan, 291 produk makanan dan minuman serta 256 produk kosmetik.
Pencabutan izin, kata dia, merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum dan administrasi di samping membuka seluas-luasnya ruang bagi industri nasional. Selain itu, pencabutan izin juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam melindungi keamanan dan kesehatan konsumen.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi menambahkan, pencabutan izin bukan berarti di black list. Importir berkesempatan kembali melakukan praktik perdagangan impor setelah melakukan pengajuan ulang.
Tentunya, dalam proses tersebut Kemendag akan melakukan pembinaan agar kesalahan serupa tak terulang. "Kita harapkan nantinya importir kita masuk kategori bersih dan andal," tuturnya.
Sementara, Dirjen Sertifikasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo SH menyebut, sebanyak 60 jenis produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada 2015. Produk-produk tersebut di antaranya barang elektronika berbasis manufaktur, pangan dan barang lainnya.