Rabu 10 Dec 2014 22:44 WIB

BI: Transfer Sistem Kliring Bisa Sampai Sehari

Rep: C87/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Governor of Bank Indonesia Agus Martowardojo (file)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Governor of Bank Indonesia Agus Martowardojo (file)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Transfer uang di bawah Rp 100 juta antarbank dengan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) tetap akan sampai dalam pada hari yang sama. Transfer di bawah Rp 100 juta antarbank dengan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) dinilai tidak sesuai konsep dasar pelayanan publik oleh Bank Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardjojo, mengatakan tidak ada yang khusus dengan kebijakan SKNBI. Justru BI memberikan kejelasan bahwa selama ini terlalu mengikuti dan memperhatikan RTGS.

"Tapi sistem di pembayaran kita itu ada sistem kliring nasional, dan SKN itu akan membuat dana juga diterima oleh penerima pada hari yang sama," kata Agus kepada wartawan di gedung BI, Jakarta, Rabu (10/12).

Agus mengatakan sistem RTGS akan lebih diprioritaskan untuk dana yang besar. Sedangkan untuk dana yang relatif lebih rendah menggunakan sistem kliring nasional. Namun, penerimaannya tetap pada hari yang sama.

"Ini lebih pada distribusi dan untuk meyakinkan akhir tahun transaksi besar semua dapat dilaksanakan dengan efektif," imbuhnya.

Pihaknya bakal meminta Departemen Komunikasi BI untuk menjelaskan kepada publik terkait kondisi tersebut. Publik diminta memahami sistem RTGS yang saat ini populer menyeret transfer uang di bawah Rp 100 juta juga menggunakan RTGS.  

"Itu tidak seperti konsep dasar memberikan pelayanan publik yang kita inginkan, oleh karena itu kita mengatur agar itu semua lebih efisien," jelasnya.

Agus mengatakan transfer uang dengan sistem kliring  kredit bakal diterima pada hari yang sama. Sementara transfer uang dengan sistem kliring warkat seperti pengeluaran cek atau giro akan melalui sistem kliring yang efektif dananya diterima hari berikutnya.

BI telah mengeluarkan kebijakan yang mengarahkan transfer uang di bawah Rp 100 juta antarbank menggunakan Sistem Kliring Naisonal Bank Indonesia (SKNBI). Kebijakan tersebut tertuang dalam SE No 16/18/DPSP tertanggal 28 November 2014 dan bakal diterapkan mulai 15 Desember 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement