REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Selama ini Ditjen Pajak dianggap terlalu fokus pada sektor sektor tertentu saja sebagai penyumbang penerimaan terbesar. Seperti industri pengolahan, perdagangan besar, jasa keuangan dan asuransi, pertambangan, dan produksi.
Hal ini diungkapkan oleh pengamat perpajakan Darussalam dalam diskusi publik yang membahas calon-calon Dirjen Pajak di Jakarta, (10/12). "Karakter ekonomi di Indonesia sendiri sebagian besar dilakukan oleh sektor usaha kecil dan menengah," jelas Darussalam. Dia menambahkan, dari data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, 58 persen dari PDB Indonesia disumbang oleh sektor UMKM.
Pemajakan final 1 persen dari omzet yang diatur PP 46 tahun 2013, lanjut Darussalam, merupakan cara pemerintah untuk bisa membidik pelaku UMKM agar bisa masuk dalam administrasi perpajakan serta upaya simplifikasi administrasi perpajakan. Namun, aturan ini sebaiknya hanya bersifat sementara. "Jika ke depannya usaha UMKM tersebut berkembang, maka pemakaiannya harus berlaku secara umum," jelasnya.
Selain itu, pajak juga tetap harus melakukan intensifikasi perpajakan atas sektor bisnis yang sudah asa serta meningkatkan penegakan hukum di bidang perpajakan.