Selasa 25 Nov 2014 18:37 WIB

Menaker Imbau Tim P3UP Percepat Proses Penyediaan Rumah Pekerja

Rep: CR05/ Red: Winda Destiana Putri
Hanif Dhakiri
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja Muh Hanif Dhakiri memanggil kembali Tim Percepatan Penyediaan Perumahan Bagi Pekerja/Buruh (P3UP).

Dalam pemanggilannya itu, Hanif mengimbau agar P3UP terus mempermudah proses penyediaan rumah terutama bagi pekerja/buruh kawasan-kawasan industri.

"Pemerintah memprioritaskan program pendukung penyediaan rumah bagi  pekerja/buruh kawasan-kawasan industri yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya," kata Hanif seperti dalam rilis pers yang diterima Republika, Selasa (25/11).

Dia melanjutkan, tingginya permintaan rumah dan meningkatnya harga tanah, membuat pemerintah terus mengusahakan upaya untuk mempermudah dan meringankan beban pekerja/buruh berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

"Pemerintah akan terus mencari terobosan untuk mendukung tersedianya perumahan dengan harga terjangkau bagi pekerja berpenghasilan rendah. Ini bukan hanya tanggung jawab pengusaha dan pekerja, tapi juga pemerintah," kata Hanif.

Oleh karena itu, pemanggilan Tim P3UP duga dimaksudkan untuk mempercepat koordinasi antar instansi terkait sehingga perumahan rakyat dapat segera terwujud.           

"Selain penyediaan rumah milik pekerja/buruh tersebut,program lain yang harus segera dilanjutkan kembali adalah Penyediaan Rumah Susun Sewa (RUSUNAWA) Bagi pekerja atau buruh terutama kawasan-kawasan industri," katanya.           

Hanif menjelaskan, dalam penyediaan rumah pekerja, selain keterlibatan lintas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, juga diperlukan adanya keterlibatan dan bantuan dari pihak-pihak swasta agar secara mandiri menyediakan perumahan bagi para pekerjanya.

"Kita mengimbau perusahaan-perusahaan besar di Indonesia agar bersedia menyisihkan keuntungan bisnis perusahaannya untuk menyediakan fasilitas perumahan pekerja di sekitar kawasan industrinya," jelasnya.

Adapun P3UP terdiri dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Sekarang Kementerian Ketenagakerjaan), Kementerian Perumahan Rakyat (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan PT. Jamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan).

Pembentukan P3UP diawali dengan  Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Perumahan Rakyat dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) tentang Penyediaan Perumahan Umum Bagi Pekerja/Buruh di Lingkungan Perumahan Baru dengan Teknologi Tepat Guna pada tanggal 23 April 2012.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement