Senin 17 Nov 2014 15:47 WIB

Wow, Sebentar Lagi Masyarakat Bisa Beli Reksadana di Minimarket

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Reksa dana
Foto: beginnersinvest.com
Reksa dana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan beberapa aturan untuk meningkatkan penetrasi pasar modal di Indonesia. Deputi Komisioner OJK Sarjito mengatakan pihaknya akan merancang aturan agar reksadana bisa diterbitkan secara online. Bukan hanya bisa diperoleh di bank.

OJK juga akan mengatur agar manajer investasi bisa membeli reksadana di luar negeri. “Di masa lalu tiket kereta hanya bisa dibeli di stasiun, sama seperti reksadana yang hanya bsia dibeli di bank. Ke depan, masih kita godog dan didiskusikan agar reksadana juga bisa dibeli di Seven Eleven (minimarket),” ujar Sarjito, Senin (17/11).

Sardjito mengatakan OJK sedang menggodog berbagai aturan untuk mengembangkan berbagai intrumen pasar modal. OJK juga akan mengembangkan untuk indeks obligasi. Bekerjasama dengan Bank Indonesia, Direktorat Pengeluaran Utang dan Dirjen pajak, OJK akan menerbitkan semacam metodologi perhitungan bond indeks.

Metode yang akan dibuat ini diharapkan bisa menjadi benchmark obligasi. Bond indeks ini mirip seperti Indeks Harga Saham gabungan (IHSG) yang menajdi acuan pelaku pasar obligasi. Bond index diharapkan bisa mencerminkan kondisi pasar obligasi yang sesungguhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement