Rabu 12 Nov 2014 18:16 WIB

Pembatasan Suku Bunga Deposito tak Sulitkan Perbankan Bali

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Djibril Muhammad
Zakat deposito (ilustrasi).
Foto: Reuters/Heinz-Peter Bader
Zakat deposito (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 1 Oktober lalu menetapkan aturan suku bunga maksimum deposito perbankan sebesar 7,75 persen untuk simpanan sampai dua miliar rupiah.

Kepala Kantor OJK Provinsi Bali, Zulmi mengatakan pembatasan tersebut tidak menyulitkan sektor perbankan yang beroperasi di Bali.

"Pembatasan tersebut tidak membuat masalah. Kalaupun ada nasabah bank yang beralih ke Buku II dan I, jumlahnya tidak banyak," ujar Zulmi dijumpai Republika di Denpasar, Rabu (12/11).

Menurut aturan OJK, maksimum suku bunga deposito untuk bank Buku IV adalah 200 basis poin (bps) di atas BI rate atau 9,50 persen. Berikutnya bank Buku III maksimum suku bunga 225 bps di atas BI rate atau 9,75 persen, termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah.

Sementara itu, aturan untuk bank Buku I dan II masih belum diatur dan masih mengacu arahan bunga simpanan dari bank besar.

Zulmi menambahkan, suku bunga di Bali tak berbeda jauh dengan LPS 7,5 persen dan masih dalam jangkauan. Menurutnya, seberapapun perubahan suku bunga di pasar tak akan memengaruhi masyarakat Bali yang dinilainya sudah sadar dengan potensial, karakter, kapasitas industri perbankan yang masih tinggi.

Pertumbuhan ekonomi Bali per kuartal III 2014 secara kumulatif masih didominasi sektor keuangan sebesar 9,10 persen, disusul sektor jasa (8,30 persen), dan sektor perdagangan, hotel, restoran (7,36 persen).

Perkembangan total aset perbankan Bali mengalami peningkatan hingga Rp 92,69 triliun per September 2014. Nominal tersebut lebih tinggi dibandingkan Rp 83,3 triliun pada 2013 dan Rp 70 triliun pada 2012.

Perbankan di Bali, kata Zulmi, secara umum berada dalam kondisi baik dan kinerjanya positif. Permodalan bank masih tinggi dengan rasio kecukupan modal (CAR) 20 persen untuk bank umum dan 15 persen untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Risiko kredit juga relatif rendah dengan rasio kredit bermasalah rendah dan stabil," ujar Zulmi.

NPL perbankan di Bali berada di level 1,14 persen, yaitu 0,92 persen untuk bank umum dan 2,68 persen untuk BPR. Menurut Zulmi, angka tersebut menunjukkan bahwa perbankan Bali masih sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement