Selasa 28 Oct 2014 05:55 WIB

Anggaran Kementerian Baru Akan Disesuaikan dengan Regulasi

Rep: Satya Festiani/ Red: Esthi Maharani
Kabinet Kerja
Foto: AP
Kabinet Kerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengubah nomenklatur kementerian. Beberapa kementerian baru tersebut otomatis belum mendapatkan anggaran di APBN 2014.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pihaknya akan mengkaji anggaran untuk kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur.

"Minggu ini baru kita konsolidasikan dengan kementerian-kementerian terkait. Kami kan masih menunggu arahan sidang kabinet yang tadi," ujar Askolani usai Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan, Senin (27/10).

Ia mengatakan, alokasi anggaran tersebut akan terlebih dulu dilihat arahnya dan dicocokan dengan mekanisme dan regulasi. "Nanti kita lihat mekanisme 2014 bagaimana, 2015 bagaimana," ujarnya. Dengan demikian, perubahan APBN hanya akan dilakukan sekali.

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, anggaran untuk kementerian baru seperti Kementerian Koordinator Kemaritiman baru akan dibicarakan. "Itu kan dua bulan, tapi untuk 2015 kan akan dilakukan APBNP. Itu barangkali bagian dengan koordinasi DPR," ujar Sofyan.

Sementara itu, untuk anggaran kementerian penggabungan, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta anggaran kementerian yang mengalami pengurangan, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, akan menggunakan anggaran yang ada di masing-masing unit.

"Misalnya Kehutanan dengan Lingkungan Hidup. Itu masing-masing punya anggaran," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement