Jumat 26 Sep 2014 20:34 WIB

Koperasi Layani Non-Anggota Harus Siap Diawasi OJK

OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melayani usaha jasa keuangan kepada masyarakat non-anggota harus menyiapkan diri untuk diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata pejabat Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto.

"Kita memberikan beberapa pilihan kepada KSP, apakah akan menjadi seperti bank melayani publik, kalau ingin seperti bank atau lembaga keuangan mikro yang juga melayani publik maka harus ikhlas diatur oleh OJK," kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto di Purwokerto, Jateng, Jumat.

Ia mengatakan jika KSP memilih fokus melayani anggotanya saja maka ia akan diatur oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang dalam jangka panjang akan membentuk lembaga pengawas KSP secara mandiri.

Pihaknya meminta KSP untuk konsekuen memilih garis usahanya itu agar masyarakat tidak lagi dibingungkan dengan layanan-layanan dan jasa simpan pinjam yang dilakukan oleh koperasi.

"Sektor keuangan secara umum itu adalah domain OJK, sedangkan koperasi itu terbatas layanannya pada anggota saja," tuturnya.

Pihaknya sendiri memiliki kewenangan dalam menerbitkan badan hukum koperasi saja.

Sementara izin usaha koperasi bukan sepenuhnya tanggung jawab kementeriannya.

"Kita juga meminta masyarakat untuk tidak mencampuradukkan izin badan hukum dan izin usaha. Bisa jadi badan hukum koperasi tapi izin usaha bisa jadi diterbitkan oleh instansi lain, tergantung usahanya," ujarnya.

Setyo menekankan koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan harus benar-benar konsekuen atas pilihannya.

"Kalau melayani anggota saja, di bawah koordinasi kami. Tapi kalau melayani publik yang lebih luas harus siap diawasi OJK," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement