REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sejumlah bank berkategori BUKU III dan IV menetapkan bunga deposito (untuk dana Rp 2 miliar atau lebih) di atas tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 7,75 persen.
Bahkan, menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad, ada bank yang menawarkan bunga deposito hingga mencapai 11 persen. OJK pun telah mengimbau agar 'perang' suku bunga ini dihentikan.
Staf khusus presiden bidang ekonomi dan pembangunan Firmanzah menilai, OJK, LPS dan Bank Indonesia tentu memiliki mekanisme untuk mengurangi risiko dan dampak dari hal tersebut. Hanya saja, ia mengaku belum mengetahui secara pasti bentuk proteksi yang tepat.
"Mungkin sedang dirumuskan," ujar Firmanzah kepada Republika saat ditemui di Gedung Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (22/9).
Secara khusus, Firmanzah mengingatkan pentingnya peran LPS dalam hal ini. Khususnya untuk memberitahu besaran dana yang dijamin lembaga tersebut terhadap konsumen.
"Artinya, sosialisasi ke konsumen, edukasi harus ditingkatkan. Agar konsumen tidak menjadi korban iming-iming bunga tinggi tapi tidak terproteksi, tidak dijamin LPS," kata Firmanzah.
Ke depan, lantaran perbedaan struktur dana pihak ketiga (DPK) antara deposan dan deposan kecil, kedalaman pasar keuangan menjadi keniscayaan.
Karenanya, gerakan seperti 'Ayo ke Bank' harus terus ditingkatkan. Sehingga jumlah orang menabung terus bertambah.