Rabu 13 Aug 2014 17:20 WIB

Fasilitas PME untuk Tingkatkan Likuiditas Pasar Modal

Rep: Friska Yolandha/ Red: Mansyur Faqih
Bursa Efek Indonesia
Foto: Prayogi/Republika
Bursa Efek Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) meluncurkan fasilitas pinjam meminjam efek (PME) dengan sistem front end. Fasilitas ini diharapkan dapat mendorong likuiditas pasar.

PME sistem front telah diluncurkan pada awal Juni 2014. Ini merupakan skema baru yang dapat dimanfaatkan peimilik saham idle sebagai sumber pendapatan. 

"Fasilitas PME dapat dioptimalkan untuk mendorong likuiditas transaksi bursa," kata Direktur Utama KPEI Hasan Fawzi di Jakarta, Rabu (13/8).

KPEI sebelumnya sudah memiliki fasilitas ini. Namun, tidak banyak anggota kliring atau bank kustodian yang menggunakannya. 

Dengan adanya fasilitas sistem front end, diharapkan akan lebih banyak pelaku pasar yang memanfaatkannya.

Pengembangan aplikasi baru ini dapat memberi akses yang lebih luas tentang informasi ketersediaan efek siap dipinjam dan kecepatan dan kepastian dalam permohonan pinjaman yang diajukan. 

Selain itu, fasilitas ini akan memudahkan terbentuknya tingkat fee rate peminjaman yang lebih adil dan wajar sesuai dengan kepentingan setiap peminjaman efek.

Pada fasilitas sebelumnya, KPEI menerapkan fixed rate atau tingkat bunga pinjaman tetap dalam pemungutan biaya kepada pihak pemilik saham (lender) dan peminjam saham (borrower). Sesuai aturan, biaya PME sebesar 15 persen, yang mana 12 persennya dikembalikan kepada lender

"Dengan sistem front end, pemilik dan peminjam saham memiliki kesempatan untuk melakukan tawar-menawar biaya," kata Hasan.

PME telah diluncurkan sejak 2001 untuk mendukung proses penyelesaian transaksi bursa. Pada 2009, fasilitas ini juga dapat dipakai untuk perdagangan margin dan short selling.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement