Rabu 13 Aug 2014 14:50 WIB

OJK Berupaya Lakukan Kajian Terkait MMM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya melakukan kajian terkait aktivitas MMM (Mavrodi Mondial Money Box) sehingga diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan atas aktivitas tersebut.

"Kami sudah berupaya untuk melakukan kajian tetapi memang kami tidak memiliki kewenangan langsung, tugas OJK hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Deputi Direktur Perlindungan Konsumen OJK Tri Herdianto di Semarang, Rabu.

Hingga saat ini OJK terus memberikan perlindungan kepada konsumen melalui edukasi dengan tujuan agar masyarakat lebih mencermati segala macam aktivitas jasa keuangan terutama investasi ilegal salah satunya MMM.

"Masyarakat harus mampu mencermati trik dan modus yang digunakan, jangan sampai karena tergiur lantas mereka begitu saja melupakan logika," katanya.

OJK sendiri sudah melakukan kajian melalui satuan petugas (satgas) waspada investasi, pada satgas tersebut ada 9 institusi yang terlibat di antaranya Polri, BI, Kementerian Perdagangan, Bapepti, Kejaksaan, dan Koperasi.

"Dari kajian tersebut akan dilihat apakah MMM ini masuk ke dalam wilayah salah satu instansi yang tergabung dalam satgas, jika tidak maka akan diserahkan kepada kepolisian," ujarnya.

Sebelum itu satgas akan mengundang penyelenggara MMM mengenai proses perekrutan anggota hingga pembagian keuntungan.

"Tetapi kepolisian baru bisa memproses kalau ada masyarakat yang melapor karena telah dirugikan oleh MMM itu, selama tidak ada laporan tentu kami tidak bisa berbuat banyak," jelasnya.

MMM atau dengan istilah lain manusia membantu manusia ini adalah sebuah komunitas sosial dimana para anggota saling memberikan bantuan secara sukarela dengan menggunakan konsep kepercayaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement