Selasa 08 Jul 2014 18:12 WIB

Freeport Sepakati Renegosiasi Kontrak dengan Indonesia

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Nidia Zuraya
Pertambangan Grasberg PT Freeport  (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Pertambangan Grasberg PT Freeport (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Freeport-McMoRan Copper & Gold dikabarkan telah menyepakati draft nota kesepahaman (MoU) terkait renegosiasi kontrak dengan pemerintah Indonesia pada hari ini (Selasa, 8/7). Kendati demikian, draf tersebut belum lagi ditandatangani oleh kedua pihak lantara masih menunggu proses pembahasan selanjutnya.

Freeport telah terlibat pembicaraan cukup panjang dan alot dengan pemerintah untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi enam bulan belakangan. Perusahaan yang menjalankan salah satu bisnis pertambangan tembaga terbesar di dunia itu telah menghentikan ekspor konsentratnya, menyusul pemberlakuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) oleh Indonesia sejak 12 Januari lalu.

Meski sudah ada tanda-tanda titik temu di antara kedua pihak, namun CEO Freeport Indonesia Rozik Soetjipto mengaku belum bisa membeberkan isi draf MoU tersebut ke publik. “Kami belum bisa memberikan rinciannya, karena belum ditandatangani,” katanya seperti dikutip Reuters, Selasa (8/7).

Menteri Perindustrian MS Hidayat pada Senin (7/7) malam mengatakan, Freeport bisa melanjutkan ekspor konsentrat mineral mereka dalam beberapa pekan ke depan dengan beberapa syarat. Di antara yang disebutkan dalam MoU itu adalah, Freeport mesti mendivestasikan 30 persen unit usaha mereka di Indonesia, membayar royalti sebesar 4 persen untuk penjualan tembaga, dan 3,75 persen untuk penjualan emas (naik satu persen dari sebelumnya). Selain itu, Freeport juga mesti menyepakati pembangunan smelter mereka di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement