Ahad 06 Jul 2014 22:06 WIB

Kendalikan Utang Luar Negeri, BI Segera Lakukan Lindung Nilai

Rep: Satya Festiani/ Red: Asep K Nur Zaman
Bank Indonesia
Foto: Prayogi/Republika
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mendorong pihak-pihak yang memiliki utang luar negeri (ULN) agar segera melakukan lindung nilai (hedging). Rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) memang masih aman, tetapi jika ekspor tidak meningkat, debt service ratio (DSR) akan meningkat. Semakin tinggi DSR, semakin rendah kemampuan membayar utang.

Berdasarkan data BI, rasio utang terhadap PDB pada triwulan I-2014 sebesar 32,35 persen, meningkat dari triwulan IV-2013 yang sebesar 30,37 persen. Kemudian, DSR pun mengalami peningkatan pada triwulan I-2014 menjadi sebesar 46,31 persen dari 43,38 persen pada triwulan IV-2013.

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, BI telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam mengawasi ULN. "Kita concern bagaimana melakukan langkah-langkah koordinasi mengendalikan ULN," ujar Perry. 

Langkah pertama, menurut dia, mempercepat implementasi hedging. BI tengah mengkaji aturan-aturan prudensialnya. Hedging dilakukan terhadap risiko pasar, seperti nilai tukar yang fluktuatif.

Saat ini seluruh perusahaan swasta yang melakukan ULN diwajibkan melakukan mitigasi risiko terhadap nilai tukar atau suku bunga melalui hedging. BI akan mendorong perluasan transaksi lindung nilai dengan aturan-aturan yang akan dikeluarkannya.

Salah satu contohnya adalah melonggarkan aturan lindung nilai di perbankan. "Kita lihat bagaimana perusahaan melakukan hedging atau tidak," ujar Perry.

BI juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan penegak hukum. Hal ini untuk memastikan bahwa lindung nilai bukan kerugian negara. "Hedging itu tidak melanggar," ujar Perry.

Cara yang kedua adalah penguatan sistem Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN). Untuk ini perlu adanya aturan-aturan prudensial lain untuk memitigasi risiko-risiko terkait ULN. "Itu bagian-bagian yang nanti kita koordinasikan dengan Pemerintah. Kalau PKLN itu kan domain di pemerintah," tandas Perry. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement