Selasa 01 Jul 2014 10:35 WIB

Apotek Mulai Hentikan Penjualan Dekstro Sediaan Tunggal

Dekstrometorfan (DMP)
Foto: sanglaskarfarmasi.blogspot.com
Dekstrometorfan (DMP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa apotek di kota-kota besar, termasuk Jakarta, mulai menarik produk dekstro sediaan tunggal sesuai dengan amanat keputusan Kepala Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) tentang Pembatalan Izin Edar Obat Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal.

"Kami sudah menarik produk dekstrometorfan (dekstro) sesuai dengan SK Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM)," kata Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Farida Astuti ketika dihubungi, Selasa (1/7).

Kendati belum melakukan pengecekan langsung, Farida memastikan produk tersebut sudah tidak dijual lagi di seluruh apotek Kimia Farma. Dia mengatakan, meski dampak kebijakan itu berpengaruh terhadap target penjualan dekstro, tidak signifikan terhadap kinerja perusahaan.

"Sudah dilakukan penarikan barang," ungkap apoteker salah satu cabang Kimia Farma di Jakarta.

Dia mengaku bahwa penarikan ini sebenarnya memang menyebabkan kerugian. Akan tetapi, dekstro itu kebanyakan salah dalam penggunaannya. "Jadi, kami ikuti saja peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah," ujarnya.

Sekarang ini, menurut dia, penggunaan dekstro wajib menggunakan resep dari dokter. "Dan, resepnya harus resep asli, bukan fotokopi," ujarnya.

Bukan hanya jaringan apotek Kimia Farma. Apotek swasta lainnya juga melakukan hal yang sama. Wido, apoteker dari apotek di kawasan Bintaro mengatakan bahwa di apotek tempatnya bekerja produk yang dia sebut DMP sudah ditarik.

Wido mengaku bahwa pihaknya tidak merasa terlalu rugi, mengingat harganya yang tidak terlalu mahal. "Kalau dibilang rugi, ya, tidak terlalu karena harganya yang murah sekali, dokter juga jarang tulis itu di resepnya," katanya.

Oleh karena itu, dia setuju jika dekstro kemasan tunggal ditarik dari peredaran karena penggunaannya yang cenderung sembarangan, apalagi mudah diperoleh dengan harga relatif murah. "Lebih baik ditarik karena banyak disalahgunakan anak-anak muda yang suka mengoplos dekstro ke dalam minuman keras. Ini sangat berbahaya," katanya.

Berdasarkan surat edaran BPOM, obat yang mengandung dekstrometorfan sediaan tunggal memiliki efek sedatif-disosiatif dan banyak disalahgunakan dan sudah jarang digunakan untuk terapi di kalangan medis. Obat mengandung dekstro sediaan tunggal dalam dosis yang ditetapkan dapat memberikan efek terapi. Namun, penggunaan dalam dosis tinggi menimbulkan efek euforia dan halusinasi penglihatan maupun pendengaran.

Intoksikasi atau overdosis dekstrometorfan dapat menyebabkan hipereksitabilitas, kelelahan, berkeringat, bicara kacau, hipertensi, dan mata melotot (nystagmus). Apalagi, jika digunakan bersama dengan alkohol, efeknya bisa sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian.

"Kasus penyalahgunaan dekstro hampir terjadi di seluruh wilayah Tanah Air. Bahkan, di Jawa Barat status penyalahgunaan dekstro sudah mencapai tingkat kejadian luar biasa (KLB). Pemakaian narkoba di wilayah ini sudah bergeser dari sabu-sabu, putaw, ekstasi, ganja, valium, dan metadon ke dekstrometorfan tablet," kata Kepala Biro Hukum dan Humas BPOM Budi Djanu Purwanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement