Sabtu 28 Jun 2014 05:05 WIB

BUMN Bisa Dorong Penggunaan Rupiah

Uang Rupiah
Foto: Republika/Prayogi
Uang Rupiah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan perusahaan BUMN bisa mendorong penggunaan rupiah untuk setiap transaksi keuangan di wilayah Indonesia, termasuk pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

"BUMN kan di bawah pemerintah. Pemerintah, kalau menugaskan penggunaannya dalam rupiah bisa dilakukan oleh BUMN," katanya Jumat, (27/6).

Menkeu mengatakan penggunaan mata uang rupiah wajib dilakukan di wilayah Indonesia, karena hal tersebut sesuai penerapan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Pasal 21 Ayat (1) huruf c UU tentang Mata Uang menyebutkan bahwa uang rupiah wajib digunakan dalam transaksi keuangan yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut dia, penggunaan valas masih sering digunakan dalam transaksi keuangan di kawasan pelabuhan, karena lebih mudah dilakukan dan tidak perlu mengkhawatirkan adanya selisih kurs.

"Kalau 'revenue'nya dalam dolar, ada sebagian utang dolar, dia tukar dalam rupiah lalu ke dolar lagi, maka ada selisih kurs. Untuk menghindari itu, (mereka berpikir) sebaiknya taruh dalam dolar saja," katanya.

Menkeu mengatakan meskipun UU telah mewajibkan penggunaan rupiah untuk seluruh transaksi keuangan di wilayah Indonesia, namun hal tersebut tidak mudah dilakukan dalam waktu dekat.

"Yang (perusahaan) swasta masih susah untuk diperintahkan walaupun itu sebetulnya amanah UU, karena monitornya susah. Kalau BUMN, tinggal dilaksanakan saja," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement