Jumat 27 Jun 2014 01:10 WIB

Barang Terlalu Lama Mengendap Di Pelabuhan Akan Ditindak Pemerintah

Rep: Nora Azizah/ Red: Julkifli Marbun
Muhammad Lutfi
Foto: Yogi Ardhi/ Republika
Muhammad Lutfi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan tindakan terhadap barang yang terlalu lama mengendap di pelabuhan.

"Ini kebijakan dari pelabuhan untuk menangani barang tersebut," kata Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi usai Rapat Koordinasi di Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Kamis (26/6). Saat ini ada barang yang sudah lama mengendap di pelabuhan dan belum diambil oleh sang pemilik.

Lutfi mengatakan, nantinya regulasi akan bekerja sesuai dengan lamanya waktu barang diendap. Barang yang masuk pelabuhan selama 30 hari banyak yang tidak ditebus. Bahkan ada beberapa dari barang yang harus menggunakan lemari pendingin agar tidak rusak. Sehingga harus menggunakan listrik pelabuhan dalam menjaganya. Artinya, ongkos dari biaya inap barang tersebut tidak diketahui yang akan bertanggung jawab. Sehingga ongkos inapnya justru tidak berimbang dengan harga barang.

Regulasi yang akan dibuat akan memutuskan mengenai status dari barang yang mengendap di pelabuhan tersebut. Sebab pemerintah belum bisa memutuskan mengenai hak miliknya. Misalnya, apabila dianggap menjadi hak milik negara belum ditentukan mengenai pengelolaannya. Barang yang mengendap di pelabuhan ada yang mencapai dua tahun lamanya. Namun sang pemilik tidak membayar ongkosnya.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keungan Agung Kuswandono mengatakan, Bea Cukai sendiri sudah memiliki regulasi mengenai barang yang menginap di pelabuhan. Barang yang mengendap selama 30 hari ditetapkan sebagai barang yang tidak dikuasai. Kemudian setelah 60 hari menjadi barang yang dikuasai negara. Bertambah 40 hari setelahnya menjadi barang milik negara.

"Nantinya regulasi ini yang akan kita pakai," kata Agung. Namun regulasi tersebut masih harus disepakati antara regulator terkait, apakah cukup atau tidak. Atau jangka waktunya harus dipercepat. Hal ini masih akan dibicarakan dengan instansi terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement