REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dana haji tetap aman di sejumlah bank syariah karena selain mendapat jaminan dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) juga pengelolaannya dipisahkan secara khusus dari kekayaan bank bersangkutan. Hal tersebut disampaikan Deputi Derektur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Erwin Gunawan Hutapea, Sabtu (21/6).
Erwin mengatakan, migrasi dana haji dari bank konvensional ke bank syariah yang terjadi dua tahun terakhir sudah sesuai dengan peraturan.Kekayaan bank syariah, lanjut Erwin, dipisah dari dana haji.
"Jadi, dana haji dikelola secara khusus dan tersendiri. Dalam terminologi perbankan disebut trusty, yaitu kekayaan bank syariah terpisah dengan dana haji," katanya.
Pergeseran dana haji dari bank konvensional dalam dua tahun terakhir cukup besar. Tercatat pada 2012 tercatat sekitar Rp100 triliun hingga Rp105 triliun. Tapi pada Maret 2014 sudah mencapai di atas Rp200 triliun. Hal ini menggembirakan bagi industri perbankan syariah.
Ke depan, lanjut dia, ada kecenderungan pengelolaan dana haji tersebut dibagi dua. Sebesar 50 persen disimpan di sukuk dan sisanya dikelola dengan sistem syariah di sejumlah bank syariah. Awalnya, migrasi dana haji dari bank konvensional ke bank syariah sempat menimbulkan persoalan, yaitu kalangan bank konvensional menggerutu karena likuiditas bank bersangkutan terganggu.
Ke depan, ia melihat pengelolaan dana haji akan semakin profesional, antara lain, sesuai dengan regulasi yang ada, akan dikelola oleh badan tersendiri. Artinya, Kementerian Agama tak lagi ikut campur mengurus dana haji sepenuhnya. Tetapi akan diurus oleh para ahli keuangan yang memiliki kompetensi untuk itu.
"Kalangan ahli syariah akan dilibatkan," katanya.