Rabu 11 Jun 2014 01:38 WIB

DPR Setujui Kenaikan Tarif Listrik

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Jero Wacik
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII DPR RI menyetujui rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menaikkan listrik terhadap enam golongan pelanggan. Kenaikan berlaku mulai 1 Juli 2014.

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, golongan pelanggan yang tarif listriknya naik, pertama, industri i3 non terbuka. Tarif listrik akan dinaikkan secara bertahap 11,57 persen per dua bulan. Dari perubahan tarif tersebut subsidi yang berhasil dihemat sebesar Rp 4,78 triliun.

Selanjutnya pelanggan rumah tangga R3 dengan daya 3.500-5.500 volt ampere (VA). Tarifnya akan naik secara bertahap sebesar 5,7 persen per dua bulan. Kenaikan ini diperkirakan dapat menghemat subsidi sebesar Rp 370 miliar.

Ketiga, lanjut dia, untuk pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kilo volt ampere (KVA) akan dilakukan kenaikan secara bertahap per dua bulan sebesar 5,36 persen. Dihitung bisa menghemat subsidi sekitar Rp 100 miliar.

Keempat, kata Wacik, golongan Rumah Tangga (R1) dengan daya 2.200 VA. Dengan kenaikan bertahap per dua bulan 10,43 persen. Diperkirakan bisa menghemat Rp 990 miliar.

Kelima, golongan pelanggan penerangan jalan umum (P3) dengan kenaikan sebesar 10,69 persen per dua bulan. Diperkirakan bisa dihemat Rp 430 miliar.

Terakhir, golongan pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 1.300 VA dengan kenaikan sebesar 11,36 persen. Diperkirakan penghematan sebesar Rp 1,84 triliun.

Menurut Wacik, total penghematan karena perubahan tarif listrik terhadap enam golongan pelanggan mencapai Rp 8,51 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement