REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan sedang mempersiapkan kebijakan terkait layanan perbankan digital dengan memperhatikan isu-isu krusial, kata Direktur Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Heni Nugraheni.
"Itu (kebijakan layanan perbankan digital) dengan memperhatikan isu-isu krusial yang diperoleh dari uji coba branchless banking oleh BI pada tahun 2013," kata Heni.
Hal itu diungkapkan Heni dalam seminar nasional bertajuk "Layanan Perbankan Digital: Menembus Batas di Era Digital" yang diselenggarakan Accenture Indonesia di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan dari hasil evaluasi "branchless banking" ada beberapa isu krusial yang perlu diatur, kemudian dituangkan dalam kebijakan OJK tersebut.
Pertama menurut dia terkait kesiapan teknologi dalam perbankan digital karena adanya ketergantungan dengan kesiapan teknologi.
"Kedua penerapan manajemen risiko, perbankan digital rawan di operasional sehingga perlu kontrol," katanya.
Menurut dia, manajemen risiko itu terkait bagaimana standar kerja sama yang dilakukan antara pihak perbankan dengan perusahaan telekomunikasi, khususnya dalam pengawasan.
Heni mengatakan manajemen risiko itu juga terkait dengan keamanan kerahasiaan data transaksi karena menjadi perhatian utama.
"Keempat terkait ketersediaan jaringan atau sarana komunikasi dan infrastruktur," ujarnya.
Selain itu menurut dia isu krusial lainnya terkait penanganan pengaduan masyarakat mengenai layanan perbankan digital. Heni juga mengatakan edukasi kepada nasabah dan masyarakat menjadi isu krusial dalam layanan perbankan digital.
Dia menjelaskan beberapa faktor yang dipertimbangkan OJK dalam penyusunan regulasi layanan perbankan digital. Pertama, identifikasi target sasaran yang lebih spesifik mengenai tingkat pendidikan, lokasi tempat tinggal, dan pekerjaan.
"Kedua status badan hukum agen yang melayani sistem perbankan digital," katanya.
Ketiga menurut dia mengenai persyaratan bagi bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (jumlah aset dan jumlah dana pihak ketiga/ DPK), serta penyedia jasa keuangan lainnya.
Dia menjelaskan faktor keempat mengenai standarisasi teknologi yang dipergunakan termasuk kesiapan jaringan internet atau komunikasi.
Kelima menurut Heni faktor lainnya terkait cakupan wilayah operasional khususnya karakteristik wilayah, jumlah DPK, dan keberadaan kantor bank. Faktor terakhir Heni mengatakan yaitu mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.