Rabu 04 Jun 2014 16:30 WIB

Renegosiasi Kontrak Vale Disepakati, Freeport Masih Gantung

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Vale Indonesia karena telah menyepakati seluruh poin renegosiasi kontrak pertambangan. Akan Tetapi, pemerintah belum ada titik temu dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait dengan renegosiasi kontrak.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, proses renegosiasi dengan Vale tidak menemukan hambatan berarti karena telah memiliki instalasi pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). ''Tadi menerima pimpinan Vale dari Brazil, bersama menteri lainnya. Renegosiasi kontrak Vale telah selesai dan akan ditandatangan segera oleh Kementerian ESDM,'' kata dia dalam Konferensi Pers di Kemenkoperekonomian, Rabu (4/6).

Chairul menerangkan, Vale tidak mengekspor konsentrat dan mineral mentah. Pasalnya, produk ekspor yang diekspor sudah diolah.

Enam poin renegosiasi yaitu, pembangunan smelter, luas lahan, divestasi saham, perubahan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti, penggunaan barang dan jasa dalam negeri.

Mengenai renegosiasi kontrak dengan Freeport, ungkap Chairul, akan ditentukan dalam rapat kabinet. Waktu rapat tersebut masih akan dijadwalkan. Sementara pertemuan dengan CEO Freport Mcmoran Richard Adkerson, diakui Chairul, hanya bersifat ramah tamah. ''Hanya courtesy visit,'' jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement