REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menduga enam pelaku usaha ban mobil nasional yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia melakukan praktik kartel penetapan harga dan atau pemasaran ban kenderaan bermotot roda empat kelas mobil penumpang.
Dalam siaran pers KPPU, Senin, menyatakan bahwa atas dugaan itu, KPPU sudah melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan pekan lalu dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggranan atas perkara N0.08/KPPU-1/2014.
Sidang pertama dalam sidang majelis yang diketuai Komisioner KPPU, Kamser Lumbanradja, di Jakarta, investigator menyampaikan beberapa fakta yang ditemukan pada masa penyelidikan dimana enam perusahaan ban yakni PT Bridgestone Tire indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, Gajah Tunggal, Goodyear Indonesia, Elang Perdana Tyre dan Industri Karet Deli diduga melakukan praktik kartel.
Kartel itu atas atas harga ban ring 13, 14, 15 dan 16 yang dilakukan sejak 2009 hingga 2012.
Dugaan kartel pada aspek penetapan harga ditetapkan setelah investigator menemukan adanya rapat Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) yang memerintahkan anggotanya untuk bertukar informasi baik mengenai produksi, ekspor dan penggunaan bahan baku, penjualan dan sebagainya.
APBI juga terlihat ada unsur pemaksaan untuk anggotanya menahan diri dan mengontrol produksi agar pasar tetap kondusif sesuai dengan perkembangan permintaan.
Tindakan menahan diri dipahami agar anggota APBI tidak melakukan praktik banting harga karena jika pasar dibanjiri ban dengan harga murah maka harga akan turun sehingga akan sulit kembali untuk mengakselerasi harga di kemudian hari.
Atas temuan tersebut, investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 5 ayat 1 tentang Penetapan Harga dan Pasal 11 tentang Kartel di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Sidang kasus itu selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengar tanggapa para terlapor.