Sabtu 25 Apr 2026 07:53 WIB

Jakarta akan Tetap Terapkan Pajak Kendaraan Listrik, Segini Nilainya

DPR sebut potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi.

Seorang petugas membantu pengisian ulang mobil listrik milik konsumen di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN UP3 Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/1/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Seorang petugas membantu pengisian ulang mobil listrik milik konsumen di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN UP3 Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan tetap memungut pajak kendaraan listrik meski telah diimbau untuk pembebasan. Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pungutan pajak dilakukan secara wajar, dengan tetap memberikan insentif.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan formulasi tarif setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. “Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/4/2026).

Baca Juga

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif. Rinciannya, kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp300 juta mendapat insentif 75 persen, kendaraan senilai Rp300-500 juta mendapat insentif 65 persen.

Kemudian, kendaraan listrik senilai Rp500-700 juta mendapat insentif 50 persen. Sementara bagi kendaraan listrik dengan nilai di atas Rp700 juta mendapat insentif 25 persen.

“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” kata Lusiana.

Namun, kebijakan tersebut harus sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. “Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Lusiana.

photo
Warga mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4/2026). Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 resmi mengubah skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mengakhiri insentif pajak nol persen bagi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV), sehingga pemilik kendaraan tersebut kini mulai dikenakan tarif pajak. - (ANTARA FOTO/Akramul Muslim)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement