Sabtu 24 May 2014 22:21 WIB

Pemerintah Tingkatkan Pengamanan Akses Pasar Ekspor

Kapal Kargo pengangkut kontainer komiditi ekspor (ilustrasi)
Foto: sustainabilityninja.com
Kapal Kargo pengangkut kontainer komiditi ekspor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Pemerintah terus meningkatkan pengamanan akses ekspor guna meminimalisasi hambatan dalam perdagangan.

"Jika hambatan teknis yang aturannya mengada-ada dari negara tujuan, kami akan perjuangkan semaksimal mungkin agar para eksportir tidak terhambat karenanya," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian perdagangan RI Nurlaila Muhammad di Manado, Sabtu.

Namun pelaku ekspor, kata Nurlaila harus memahami aturan-aturannya, jangan sampai penolakan yang terjadi dari negera tujuan karena kurang dipenuhinya syarat yang diberlakukan.

Praktek perdagangan internasional yang ideal, harmonis dan adil sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan-ketentuan World Trade Organization (WTO), dalam implementasinya masih belum menunjukkan hasil yang optimal.

Katanya, hal ini terbukti masih banyaknya negara sesama anggota WTO yang tetap melakukan proteksi terhadap produsen/Industri dalam negerinya secara berselubung dengan menerapkan hambatan teknis perdagangan berupa standar, regulasi teknis, isu kesehatan, lingkungan dan sebagainya serta hambatan trade remedy berupa tuduhan dumping, subsidi dan safeguard kepada produsen/eksportir Indonesia.

"Sejumlah hambatan teknis perdagangan yang saat ini masih dalam penanganan antara lain, food standard Australia, Tobacco plain Packaging Bill 2011 Australia, Registration, EValuation, Austhorisation and Restriction of Chemicals (REACH) uni eropa Renewable Energy Directive (RED)," jelasnya.

Uni Eropa Notice of data Availability (NODA) USA serta beberapa kebijakan negara mitra dagangan lain.

Katanya, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya terus melakukan Bimbingan Teknis Penanganan Hambatan Perdagangan dalam Rangka Meningkatkan Akses Pasar Ekspor di berbagai daerah khususnya Sulut.

Bimbingan teknis yang digelar bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman mengenai penanganan hambatan teknis perdagangan dan hambatan trade remedy bagi para pelaku bisnis terutama produser/eksportir, aparat pemerintahan daerah civitas akademika, pengacara bidang bisnis serta pemerhati masalah perdagangan internasional di wilayah Sulut.

Selama kurun waktu 1990-2014, DPP telah menangani sebanyak 251 kasus dari 28 negara mitra dagang Indonesia terhadap berbagai produk ekspor Indonesia, dengan rincian tuduhan dumping sebbanyak 189 kasus, tuduhan subsidi sebanyak 18 kasus dan tindakan safeguards sebanyak 44 kasus.

Sedangkan negara yang aktif melakukan tuduhan terhadap Indonesia adalah Uni Eropa, India, Australia dan Amerika Serikat yang masing-masing melakukan tuduhan lebih dari 20 kali dalam kurun waktu tersebut. Saat ini penggunaan instrumen tuduhan dumping, subsidi, serta safeguard tidak hanya dilakukan oleh negara maju tetapi juga oleh negara berkembang. Hal ini terbukti selama 2 tahun terakhir tuduhan banyak dilakukan oleh India, Turki Pakistan dan Brazil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement