REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah ada 25 perusahaan yang menjual asuransi mikro. Asuransi mikro merupakan upaya untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia.
Direktur Industri Keuangan NonBank (IKNB) Syariah Muchlasin mengatakan, 25 perusahaan yang menjual produk asuransi mikro terbagi menjadi 11 asuransi jiwa dan 14 asuransi kerugian. "Kita mendorong perusahaan membuat produk asurasi mikro. Saya yakin jumlah perusahaan akan bertambah lagi karena mereka punya ceruk-ceruk pasar sendiri," ujar Muchlasin, Jumat (16/5).
Muchlasin mengatakan, 25 perusahaan tersebut menjual 67 produk. Diantaranya adalah asuransi demam berdarah yang dijual di Asuransi Central Asia (ACA) dan Asuransi Jiwa Equity Life. Premi dari asuransi demam berdarah tersebut sebesar Rp 10 ribu. Produk asuransi mikro lainnya adalah asuransi kebakaran dan gempa bumi.
Asuransi mikro adalah produk asuransi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sederhana fitur dan administrasinya, mudah didapat, ekonomis harganya serta segera dalam penyelesaian pemberian santunannya. Dalam grand design asuransi mikro Indonesia, masyarakat berpenghasilan rendah didefinisikan sebagai masyarakat dengan penghasilan per bulan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Karakteristik asuransi mikro adalah SMES. SMES yang dimaksud adalah sederhana, mudah didapat, ekonomi dan segera. Asuransi mikro menyediakan perlindungan dasar atas risiko keuangan yang dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah. Asuransi ini juga dapat diperoleh di lingkungan masyarakat umum seperti kantor pos, pegadaian, minimarket dan supermarket. Premi juga harus terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan proses pembayaran klaim harus segera dilakukan setelah terjadinya risiko.