REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum mendapat permohonan terkait rencana akuisisi Panin Syariah dan BNI Syariah oleh Dubai Islamic Bank (DIB). Padahal, DIB mengaku telah melakukan penjajakan dengan dua bank syariah tersebut.
"Hingga sekarang OJK belum menerima permohonan terkait hal itu, baik dari DIB maupun dari BNI Syariah serta Panin Syariah," ujar Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon, Selasa (6/5).
Padahal, jika DIB ingin menjadi pemegang saham pengendali di kedua bank tersebut, DIB harus meminta izin pada regulator. Nelson mengatakan, DIB juga harus melalui fit and proper test.
Kepala Eksekutif DIB Adnan Chilwan, seperti yang dikutip dari Zawya beberapa hari lalu mengatakan, perseroan akan berekspansi dan beroperasi di dua negara terbaru, yakni Indonesia dan Kenya.
Ia juga menyatakan aksi korporasi tersebut akan dilakukan pada tahun ini. Ia juga berharap bisa mendapatkan angka penjualan yang pas. Karena selain menawarkan kucuran dana, DIB menawarkan pengalaman dan jaringan luas.