Rabu 23 Apr 2014 20:57 WIB

Ditjen Pajak Janji Tertibkan Perusahaan Pertambangan Tak Taat Pajak

area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany berjanji akan menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi pelaku usaha yang tidak menaati aturan perpajakan.

"Pengusaha-pengusaha yang mendapai izin usaha pertambangan tapi tidak taat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan kami tertibkan kembali dan ini akan jadi rencana aksi yang akan kita buat serta dikaitkan dengan seluruh pemerintah pusat dan daerah," kata Fuad di gedung KPK Jakarta, Rabu (23/4).

Fuad mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers bersama dengan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Bambang Widjojanto yang membahas mengenai kajian KPK di bidang pajak mineral dan batu bara (Minerba).

"Selama ini saat memberikan izin pertambangan tidak terkait dengan pajak, jadi pengusaha tambah yang tidak punya NPWP juga masih bisa melakukan usaha, ini ada di daerah baik kabupaten atau provinsi. Kita akan lihat apa aturan-aturan yang dapat memaksa pengusaha tambang yang kalau bila tidak 'clear' pajaknya maka izin usaha harus distop, jadi produksi tidak bisa kalau belum selesai pajaknya," tambah Fuad.

Hal itu terkait dengan temuan KPK mengenai perbedaan data produksi mineral dan batu bara yang dimiliki Ditjen Pajak maupun lembaga lain sehingga berdampak pada minimnya pengawasan terhadap pajak yang dibayar di sektor tambang. Perbedaan data produksi misalnya data di Ditjen pajak minerba pada 2012 data mencapai 228 juta dolar AS, tapi data World Coal Association (WCA) mencapai 443 juta dolar AS, sedangkan data US Energy Information Administration (EIA) senilai 452 juta dolar AS.

"Kami tidak tahu perbedaan dari mana, siapa wajib pajak ini, dirjen pajak kesulitan karena meski kami dapat tembusan izin pertambangan tapi begitu datang ke lokasi ternyata tidak cocok dengan alamatnya, jadi informasinya sendiri tidak cocok. Tidak akurat di level teknis," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement