Rabu 16 Apr 2014 13:29 WIB

Tarif Listrik Industri Akan Naik Empat Kali Hingga Akhir Tahun

Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur
Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2014 yang mengatur kenaikan tarif listrik industri besar mulai 1 Mei 2014. Permen ESDM yang dikutip di Jakarta, Rabu (16/4), menyebutkan penyesuaian tarif tersebut telah mendapat persetujuan Komisi VII DPR saat rapat dengan Menteri ESDM pada 21 Januari 2014.

Aturan tersebut ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 1 April 2014. Permen tersebut juga mengatur pemberlakukan penyesuaian tarif secara otomatis (adjustment) untuk empat golongan nonsubsidi yang berlaku per bulan mulai 1 Mei 2014. Dalam lampiran Permen ESDM disebutkan, kenaikan tarif industri besar dilakukan dalam empat kali yakni 1 Mei, 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014.

Kenaikan tarif berlaku untuk industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA atau I3 khusus perusahaan berstatus terbuka dan pemakai tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA atau golongan I4. Untuk tarif listrik adjustment diberlakukan bagi empat golongan yang sudah tidak disubsidi lagi per 1 Oktober 2013.

Keempat golongan tarif listrik nonsubsidi itu adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 hingga 200 kVA. Golongan-golongan pelanggan listrik tersebut dianggap memiliki kemampuan daya beli yang cukup.

Tarif keempat golongan tersebut akan mengalami fluktuasi (adjustment tariff) berdasarkan formula tertentu dengan indikator yang ditetapkan yakni kurs, inflasi, dan harga minyak Indonesia (Indonesian crude price/ICP). Dengan demikian, tarif keempat golongan itu bisa naik atau turun mengikuti indikator ekonomi tersebut yang ditetapkan setiap bulan.

Ketiga indikator kurs, inflasi, dan ICP merupakan faktor tidak terkontrol yang mempengaruhi biaya pokok pengadaan (BPP) listrik. Permen menyebutkan, penyesuaian tarif adjustment ditetapkan Direksi PLN sesuai formula yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke Menteri ESDM setiap bulan.

Sesuai UU No 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014, alokasi subsidi listrik sebesar Rp 71,4 triliun termasuk kekurangan pembayaran 2013 Rp 3,5 triliun.Di luar itu, subsidi listrik dicadangkan pula sebesar Rp 10,4 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement