REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah menjelaskan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) adalah program percepatan pembangunan ekonomi dengan titik fokus infrastruktur dan sektor riil di Indonesia.
Menurut Firmanzah, dalam jangka waktu lima hingga 20 tahun ke depan, Indonesia masih memerlukan lebih banyak infrastruktur dan sektor riil. "Jadi, secara program kerja, pemerintahan lima sampai 20 tahun ke depan akan tetap membangun keduanya siapa pun yang memimpin negara ini," kata Firmanzah kepada ROL melalui pesan singkat, Rabu (9/4).
Firmanzah menyebut, infrastruktur dan sektor riil dibutuhkan untuk penciptaan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing nasional. MP3EI memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025. Keberadaan MP3EI diperlukan untuk menopang pelaksanaan RPJPN 2005-2025.
Berdasarkan penjelasan Perpres 32/2011, MP3EI merupakan arahan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia untuk periode 15 tahun terhitung sejak 2011. MP3EI berfungsi sebagai acuan bagi menteri dan pimpinan lembaga untuk menciptakan kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan dan perluasan ekonomi Indonesia di bidang tugas masing-masing. MP3EI juga berfungsi sebagai acuan penyusunan kebijakan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Firmanzah menyadari keberadaan Perpres 32/2011 sebagai dasar hukum bisa disesuaikan oleh presiden baru hasil pemilu 2014. "Namun secara substantif saya optimistis pembangunan infrastruktur dan industri akan terus dilakukan siapa pun presiden dan partai politiknya. Karena kedua hal ini sangat diperlukan bagi perekonomian Indonesia," kata Firmanzah.