REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mempermudah izin kawasan industri untuk membangun pembangkit secara mandiri. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang pembangunan pembangkit oleh kawasan industri.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, pembangunan pembangkit tersebut juga bisa dengan cara mengundang investor untuk membangun pembangkit yang akan memasok kawasan industri. Pembangkit tersebut tidak harus berada di kawasan industri itu. Artinya, bisa di tempat lain yang lebih ekonomis.
''Bisa di tempat lain dimana ada energi yang murah seperti PLTA, PLTU mulut tambang, dan PLTGU,'' kata dia kepada ROL, Ahad (23/3) siang.
Jarman melukiskan, seperti di kawasan industri Cikarang. Para investor di sana dapat membuat pembangkit dimana saja. Semisal, di wilayah Pantai Utara Jawa dengan pemikiran harga di sana lebih ekonomis dan mengurus perizinan tidak berbelit.
Menurut Jarman, daya listrik dapat disalurkan melalui transmisi PLN dengan sistem power wheeling. Power wheeling adalah penyaluran listrik oleh pembangkit swasta ke suatu kawasan industri akan menggunakan jaringan transmisi yang ada, yang dioperasikan oleh unit pengatur beban agar keandalan sistem terjaga. Alhasil, harga listrik yang dibayar industri, selain harga listrik dari pembangkit juga ditambah dengan biaya power wheeling seperti sewa jaringan, biaya susut jaringan, serta biaya untuk menjaga keandalan sistem.
''Unit pengatur beban saat ini adalah unit PLN yang bertanggung jawab mengatur daya yang mengalir pada jaringan transmisi serta menjaga keandalan sistem,'' jelasnya.