REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Dunia memprediksikan pelarangan ekspor mineral mentah akan berdampak negatif pada neraca perdagangan. Pelarangan ekspor mineral mentah melalui UU Minerba ini juga dianggap telah meningkatkan ketidakpastian di kalangan investor.
Ekonom Utama Perwakilan Bank Dunia di Jakarta Jim Brumby mengatakan, pelarangan ekspor mineral mentah akan berdampak negatif terhadap perdagangan sebesar 12,5 miliar dolar AS. "Turunnya ekspor mineral mentah membuat neraca perdagangan kembali negatif di Januari," ujar Brumby, Selasa (18/3). Sementara itu, kerugian dalam penerimaan fiskal seperti royalti, pajak ekspor dan pajak penghasilan badan sebesar 6,5 miliar dolar AS selama tiga tahun terhitung dari 2014.
Dampak negatif lainnya dari pelarangan ekspor mineral mentah ini adalah meningkatkan ketidakpastian di kalangan investor jangka panjang serta menambah APBN.
Dengan adanya dampak tersebut, Bank Dunia memproyeksikan defisit neraca berjalan hanya akan menyempit hingga 2,9 persen dari PDB pada 2014. Angka tersebut lebih kecil daripada defisit neraca berjalan pada 2013 yang tercatat sebesar 3,3 persen. "Sumber utama peningkatan neraca perdagangan yang membaik adalah pengurangan bahan impor," ujarnya.
Kendati demikian, Bank Dunia melihat kebijakan pelarangan ekspor mineral tersebut adalah kebijakan yang baik. Brumby mengatakan, pelarangan ekspor akan meningkatkan proses domestik mineral sehingga harga ekspor mineral yang telah diproses menjadi meningkat. "Pada akhirnya akan meningkatkan PDB, memperbaiki neraca perdagangan, pendapatan fiskal dan menciptakan lapangan pekerjaan," ujarnya.