Rabu 19 Feb 2014 10:02 WIB

Dikenai Pungutan oleh OJK, BTPN Lakukan Efisiensi

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
 Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN)
Foto: Antara
Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan resmi melakukan pungutan pada perbankan pada 1 Maret mendatang. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk (BTPN) mengaku telah siap jika hal tersebut diterapkan.

"Pungutan OJK adalah bagian dari good corporate. Itu bagian dari biaya yang harus kita perhitungkan," ujar Direktur Keuangan BTPN Arief Harries.

Pungutan OJK sebesar 0,03 persen dari total aset. Pungutan dihitung per tahun, tetapi penarikannya setiap 6 bulan.

Dengan pungutan sebesar itu, Arief mengatakan, BTPN akan melakukan efisiensi di bagian lain. Ia mengaku tidak akan membebankan hal tersebut pada nasabah. "Jumlahya itu bukan sesuatu yang signifikan. Ada dampak tapi ga akan besar," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement